PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan
_____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa
PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK
KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang
berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
- Para
Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian
Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para
Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan
dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK
KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah)
kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima
pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK
PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik
sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan
haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau
pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan
kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah
Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK
PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya _____ setelah
pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status
kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan
PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila
PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya
seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal
di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____
(_____Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali
bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK
PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar
uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka
Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila
dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan _____ .
Demikian
Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal
Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar